Hari, tanggal : Senin, 8 April 2018
Tempat : Laboratorium Kimia
A.
DASAR
TEORI
Metanil yellow atau
kuning metanil merupakan bahan pewarna sintetik berbentuk serbuk, berwarna
kuning kecoklatan, bersifat larut dalam air dan alkohol, agak larut dalam
benzen dan eter, serta sedikit larut dalam aseton. Pewarna ini umumnya
digunakan sebagai pewarna pada tekstil, kertas, tinta, plastik, kulit, dan cat,
serta sebagai indikator asam-basa di laboratorium. Namun pada prakteknya, di
Indonesia pewarna ini sering disalahgunakan untuk mewarnai berbagai jenis
pangan antara lain kerupuk,mi, tahu, dan pangan jajanan yang berwarna kuning,
seperti gorengan. Saat ini banyak kuning metanil disalahgunakan untuk pangan,
beberapa diantaranya telah ditemukan di dalam bahan pangan jajanan berwarna
kuning dan banyak juga sebagai pewarna pada tahu. Ciri pangan yang mengandug
pewarna metanil yellow di antaranya berwarna kuning menyolok dan cenderung
berpendar, banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen.
Metanil yellow sangat
berbahaya bagi kesehatan tubuh. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri
Kesehatan telah mengeluarkan peraturan tegas melalui Permenkes 033 Tahun 2012 tentang
zat warna tertentu yang dinyatakan berbahaya dan dilarang untuk ditambahkan ke
dalam makanan atau minuman. Pewarna kuning metanil sangat berbahaya jika
terhirup, mengenai kulit, mengenai mata, dan tertelan. Dampak yang terjadi
dapat berupa iritasi pada saluran pernafasan, iritasi pada kulit, iritasi pada
mata, dan bahaya kanker pada kandung dan saluran kemih. Apabila tertelan dapat
menyebabkan iritasi saluran cerna, mual, muntah, sakit perut, diare, demam,
lemah, dan tekanan darah rendah.
B.
HASIL
Berdasarkan hasil
praktikum yang telah dilakukan, kandungan zat pewarna Metanil yellow pada
tepung panir yang dibeli dari pasar tradisional pa baeng-baeng adalah negative.
C.
ANALISA HASIL
Dari
hasil tersebut dapat dianalisis bahwa “tepung panir”
yang diperiksa dan dibeli
di pasar tradisional, tidak mengandung pewarna sintetis
metanil yellow sehingga layak dan aman untuk dikomsumsi sebagai pewarna makanan
,
Selain itu sesuai
dengan Permenkes Nomor 033
tahun 2012 tentang BTP (Bahan Tambahan Pangan) tidak diizinkan
menggunakan zat warnaMethanyl Yellow karena pewarna ini hanya digunakan
untuk pewarna industri tekstil (kain), kertas dan cat, tidak boleh digunakan
sebagai bahan tambahan untuk pangan. Ciri – ciri yang ditemukan yang
mengindikasikan tepung panir tidak mengandung methanol yellow adalah tepung
tidak memiliki warna kuning yang mencolok dan warna kuning homogen. Hal
tersebut menandakan pula warna pada tepung panir yang diperiksa dapat berasal
dari warna alami bahan tepung tersebut.
D.
KESIMPULAN
Bersadarkan hasil
praktikum yang telah dilakukan dapat menarik kesimpulan yaitu sampel tepung
panir yang diperoleh di beberapa pasar tradisional pa baeng baeng dinyatakan
negative dan memenuhi syarat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033
Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan.
E.
SARAN
Berdasarkan hasil praktikum, maka penulis menyarankan hal-hal
sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada pihak produsen agar tetap dan terus menggunakan
bahan tambahan pangan yang memenuhi syarat menurut peraturan Menteri Kesehatan
RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
2. Diharapkan kepada instansi terkait khususnya BPOM untuk tetap
mengadakan pengawasan dan sanksi kepada produsen tentang penggunaan zat pewarna
yang digunakan.
3. Cara mengetahui tepung panir yang aman dari methanol yellow
yaitu warna tidak mencolok dan warna rata (homogen) serta baunya alami.
LAMPIRAN
Memasukkan sampel kr gelas kimia |
Menambahkan aquades ke sampel |
Mengaduk sampel |
Memasukkan ke tabung |
Menyimpan tabung berisi sampel ke wadah tes KIT |
Sampul tepung panir |
Membandingkan dengan blanko dan skala warna |
Wadah tabung tes KIT metanil yellow |