Hari, tanggal : Senin, 8 April 2018
Tempat : Laboratorium Kimia
A. DASAR TEORI
Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa
digunakan pada industri tekstil dan kertas . Zat ini ditetapkan sebagai zat
yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes)
No.239/Menkes/Per/V/85. Namun penggunaan Rhodamine dalam makanan masih terdapat
di lapangan. Contohnya, BPOM di Makassar berhasil menemukan zat Rhodamine-B
pada kerupuk, sambal botol, dan sirup melalui pemeriksaan pada sejumlah sampel
makanan dan minuman. Rhodamin B ini juga adalah bahan kimia yang digunakan
sebagai bahan pewarna dasar dalam tekstil dan kertas. Pada awalnya zat ini
digunakan untuk kegiatan histologi dan sekarang berkembang untuk berbagai
keperluan yang berhubungan dengan sifatnya dapat berfluorensi dalam sinar
matahari.
Rumus Molekul dari Rhodamin B adalah C28H31N2O3Cl
dengan berat molekul sebesar 479.000. Zat yang sangat dilarang penggunaannya
dalam makanan ini berbentuk kristal hijau atau serbuk ungu-kemerah – merahan,
sangat larut dalam air yang akan menghasilkan warna merah kebiru-biruan dan
berfluorensi kuat. Rhodamin B juga merupakan zat yang larut dalam alkohol, HCl,
dan NaOH, selain dalam air. Di dalam laboratorium, zat tersebut digunakan
sebagai pereaksi untuk identifikasi Pb, Bi, Co, Au, Mg, dan Th dan titik
leburnya pada suhu 165?C.
Dalam analisis dengan metode destruksi dan metode
spektrofometri, didapat informasi bahwa sifat racun yang terdapat dalam
Rhodamine B tidak hanya saja disebabkan oleh senyawa organiknya saja tetapi
juga oleh senyawa anorganik yang terdapat dalam Rhodamin B itu sendiri, bahkan
jika Rhodamin B terkontaminasi oleh senyawa anorganik lain seperti timbal dan.
Dengan terkontaminasinya Rhodamin B dengan kedua unsur tersebut, menjadikan
pewarna ini berbahaya jika digunakan dalam makanan.
Beberapa sifat berbahaya dari Rhodamin B seperti menyebabkan
iritasi bila terkena mata, menyebabkan kulit iritasi dan kemerahan bila terkena
kulit hampir mirip dengan sifat dari Klorin. Penyebab lain senyawa ini begitu
berbahaya jika dikonsumsi adalah senyawa tersebut adalah senyawa yang radikal.
Senyawa radikal adalah senyawa yang tidak stabil. Dalam struktur Rhodamin kita
ketahui mengandung klorin (senyawa halogen), sifat halogen adalah mudah
bereaksi atau memiliki reaktivitas yang tinggi maka dengan demikian senyawa
tersebut karena merupakan senyawa yang radikal akan berusaha mencapai
kestabilan dalam tubuh dengan berikatan dengan senyawa-senyawa dalam tubuh kita
sehingga pada akhirnya akan memicu kanker pada manusia.
Adapun ciri-ciri makanan yang
mengandung Rhodamin B, yaitu:
1. Warna kelihatan cerah
(berwarna-warni), sehingga tampak menarik.
2. Ada sedikit rasa pahit
3. Muncul rasa gatal di
tenggorokan setelah mengonsumsinya.
4. Baunya tidak alami sesuai
makanannya
5. Harganya murah
B.
HASIL
Dari praktikum di
atas, hasil yang didapatkan adalah positif, artinya bumbu balado tersebut mengandung Rhodamin-B, melalui tes KIT kadar
yang diperoleh 5 mg/l.
C.
ANALISA HASIL
Berdasarkan
hasil praktikum yang telah dilakukan, bumbu balado “antaka” ini
positif mengandung Rhodamin-B, ini dibuktikan pada pemeriksaan yang dilakukan
dilaboratorium. Sampel mengalami perubahan warna keunguan dengan kadar kurang
lebih 5 mg/l. Sehingga berdasarkan Permenkes Nomor 033
tahun 2012 bumbu ini tidak layak untuk
dikonsumsi karena bumbu ini
mengandung BTP (Bahan Tambahan Pangan) yang dilarang penggunaannya dalam
makanan.
Rhodamin B dilarang
digunakan dalam produk makanan karena penggunaan Rhodamin B dalam waktu lama
akan menyebabkan gangguan fungsi hati maupun kanker hati. Jika mengkonsumsi
makanan yang mengandung Rhodamin B, maka akan mengakibatkan iritasi pada
saluran pencernaan dan mengakibatkan gejala keracunan pada urin yang berwarna
merah atau merah muda. Menghirup rhodamin B dapat pula mengakibatkan gangguan
kesehatan yaitu iritasi pada saluran pernapasan, iritasi pada kulit dan juga
akan mengalami iritasi mata kemerahan. Rhodamin B ditambahkan dalam bumbu
jajanan tahu agar supaya memberikan warna yang menarik pembeli/konsumen. Selain
itu harga yang relatif murah serta mudah didapatkan dan praktis juga menjadi
alasan para penjual menggunakan pewarna Rhodamin B.
D.
KESIMPULAN
Berdasarakan hasil dan
analisa, maka dapat disimpulkan kadar Rhodamin B 5 mg/l pada bumbu balado “ Antaka”
yang ditemukan tidak layak konsumsi karena dilarang penggunaannya sesuai
Permenkes No 033 Tahun 2012.
E. SARAN
a.
Bagi konsumen agar lebih berhatihati dalam membeli jajanan yang
menggunakan bumbu balado dengan memperhatikan ciri – ciri pangan yang
mengandung rhodamin B. Ciri-ciri pangan yang mengandung rhodamin B antara lain
warnanya cerah mengkilap dan lebih mencolok, terkadang warna terlihat tidak
homogen (rata), ada gumpalan warna pada produk, dan bila dikonsumsi rasanya
sedikit lebih pahit. Biasanya produk pangan yang mengandung rhodamin B tidak
mencantumkan kode, label, merek, atau identitas lengkap lainnya.
b.
Pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan harus lebih intensif agar
memperketat pengawasan dan pemeriksaan serta penyuluhan tentang bahaya zat
pewarna Rhodamin B untuk pangan.
LAMPIRAN
Bumbu balado antaka |
Memasukkan sampel ke lumpang |
Menambahkan aquades pada sampel |
Mengaduk sampel hingga homogen |
Memindahkan ke tabung yang akan diberi reagen |
Memindahkan ke tabung blanko |
Menyimpan pada wadah tabung |
Mengambil reagen rhodamin - B |
Meneteskan ke sampel |
Mengamati perubahan /membandingkan |
Sampel positif mengandung rhodamin B |
Alat bahan tes KIT rhodamin |
No comments:
Post a Comment